Program Studi Kehutanan S1 Fakultas Kehutanan UGM kembali mengajukan Re-Akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT). Hal ini untuk memenuhi Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 32 Tahun 2016 tentangAkreditasi. Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Sistem penjaminan tersebut bertujuan antara lain: 1) menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), 2) menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal, baik bidang akademik maupun non akademik, untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.
Asesmen lapangan dilakukan pada 28-30 Agustus 2019 oleh Prof. Dr. Ir. Mohammad Restu, M.P. dari Universitas Hasanudin (Makasar) dan Dr. Ir. I Nyoman Jaya Wistara, M.Sc. dari Institut Pertanian Bogor (IPB) selaku asesor yang ditugaskan oleh BAN-PT. Dalam kesempatan itu, asesor diterima oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Ir. Djagal Waseso Marseno, M.Agr., dekan Fakultas Kehutanan, para wakil dekan, segenap pengurus, pengelola Program Studi Kehutanan (S1), staf pendidik, staf kependidikan, mahasiswa, alumni, dan para pihak untuk diwawancara terkait pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Program Studi Kehutanan UGM. Di samping itu, pada hari keduaasesor juga mengunjungi beberapa laboratorium.
“Ini laboratorium seperti cafe,” ujar Prof. Restu yang nampak terkesan dengan Laboratorium Satwa Liar yang berhasil mendapatkan pendanaan luar negeri guna pengembangan laboratorium.
“Mahasiswa betah di sini Prof. Selain menyelesaikan paper, mahasiswa bebas berdiskusi sambil ngopi-ngopi,’ jelas Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut., M.Sc. selaku ketua laboratorium.
Semua usaha yang dilakukan oleh Tim Penyusun Buku Akreditasi Program Studi Kehutanan Fakultas Kehutanan UGM 2019 berbuah hasil sangat baik. Pada tanggal 4 September 2019 hasil Re-Akreditasi sudah diterbitkan oleh BAN-PT melalui Sapto (Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online) dengan hasil “A”. Semoga hasil Re-Akreditasi Program Studi Kehutanan ini bermanfaat dan mampu melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat sesuai tujuan akreditasi yang ditetapkan melaui Peraturan Menristekdikti Nomor 32 Tahun 2016. (humas fkt/erni.sp)