Periode Perubahan Rencana Studi (PPRS) Semester I Tahun Ajaran 2020/2021 bagi mahasiswa akan dilaksanakan pada tanggal 21–22 September 2020. Adapun mahasiswa yang diperbolehkan melakukan Perubahan Rencana Studi (PRS) sebagai berikut:
-
- Mahasiswa yang mengalami perubahan Indeks Prestasi Semester (IPS) yang mempengaruhi jumlah maksimal pengambilan SKS.
- Mahasiswa yang pilihan matakuliahnya dibatalkan.
- Mahasiswa yang akan membatalkan matakuliah tertentu (bukan mengganti matakuliah)
- Mahasiswa yang akan membatalkan matakuliah tertentu karena pengambilan melebihi batas maksimal SKS yang seharusnya. Sesuai ketetapan dalam Panduan Akademik.
- Mahasiswa yang mengikuti 2 matakuliah pada waktu yang bersamaan, karena kesalahan dalam input mata kuliah melalui simaster.
- Mahasiswa yang mengalami kesalahan input matakuliah KKN.
Sebelum mengisi formulir PRS, mahasiswa seyogyanya berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) masing-masing secara dalam jaringan (daring). Waktu konsultasi bersama DPA ini disarankan seawal mungkin, sehingga Bagian Akademik Prodi Kehutanan