Fakultas Kehutanan yang diberi amanat oleh Universitas Gadjah Mada untuk melaksanakan keputusan keempat dari Menteri LHK dalam SK.632/Menlhk/Setjen/PLA.0/8/2016, yaitu melaksanakan tata batas Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dengan supervisi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, telah melakukan orientasi pal batas pada Maret 2019. Hasil orientasi tersebut kemudian dijadikan dasar rekonstruksi pal batas yang terdiri dari pemasangan pal, pengecatan nomor pal dan pengambilan titik koordinat dengan GNSS receiver akurasi tinggi. Pada 16 September 2019, 11 orang surveyor rekonstruksi tata batas diterjunkan ke lapangan untuk mulai memetakan posisi dari 1.153 pal batas menggunakan GNSS kelas geodetik.
(Tim surveyor mengambil titik pal batas UGM dengan GNSSreceiver kelas geodetik)
Pada tanggal 1-4 Oktober 2019 di Hotel Sukowati Kabupaten Ngawi, Fakultas Kehutanan mengundang beberapa stakeholder terkait untuk kegiatan supervisi penataan batas yaitu BPKH, Direktorat Aset UGM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah dan Jawa Timur, Perum Perhutani, serta Camat dan Kepala Desa yang masuk dalam wilayah KHDTK UGM. Kegiatan supervisi ini terdiri dari pertemuan pembuka, pengambilan koordinat pal sampel di lapangan dan pertemuan penutup. Pertemuan pembuka pada tanggal 1 Oktober 2019 merupakan acara sosialisasi kegiatan dan koordinasi teknis lapangan dengan narasumber dari BPKH.
(Pertemuan pembuka dengan berbagai stakeholder terkait)
Pengambilan koordinat sampel pal dilaksanakan pada tanggal 2 dan 3 Oktober 2019 oleh 4 tim yang masing-masing terdiri dari 1 (satu) orang dari BPKH sebagai supervisor, 1 (satu) orang dari Direktorat Aset UGM sebagai pihak pengelola, 1 (satu) orang dari Perum Perhutani sebagai saksi, 1 (satu) orang dari Dinas Lingkungan dan Kehutanan sebagai pembimbing teknis, dan 1 (satu) orang dari perwakilan pejabat desa sebagai pendamping. Tim supervisi ini mengecek pal batas sebanyak 10% dari total pal batas di KHDTK, yaitu 200 pal dari 1.153 pal batas.
(supervisor mengambil titik pal batasdi antarakawasan hutan dan areapemukimanwarga)
(supervisor mengambil titik pal batasdi bataspersekutuan)
Supervisor dari BPKH mengambil koordinat dengan GNSS mapping pada lokasi sampel pal yang ditentukan secara purposif. Selain pengambilan koordinat, pihak BPKH juga melakukan pengecekan kondisi fisik pal dan penomorannya. Pertemuan penutup dilaksanakan pada sore harinya di tanggal 3 Oktober 2019. Rangkaian kegiatan supervisi tata batas ini akan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh stakeholder terkait serta pembuatan laporan setelah kegiatan penataan batas ini selesai dilakukan.
(Humas Fkt/Bekti & Erni.sp)