Berikut kami sampaikan syarat permohonan pengganti ijazah yang hilang
1. Surat permohonan pengganti ijazah yang hilang tertuju kepada Dekan Fakultas Kehutanan
2. Fotokopi ijazah (jika ada)
3. Pas foto ukuran 3×4, hitam putih, berjumlah 2 lembar
4. Surat Kehilangan dari kepolisian (maksimal surat berlaku 3 bulan)
5. Menyertakan nomor yang dapat dihubungi untuk kami konfirmasi
– Syarat permohonan pengganti ijazah dapat dikirimkan melalui POS, tertuju di Bagian Akademik Gedung D Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada.
– Apabila proses permohonan pengganti ijazah telah selesai, diharapkan untuk dapat mengambil di Bagian Akademik Gedung D Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada.