Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor 1604/UN1.P/HKL/TR/2020 tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan UGM serta Surat Edaran Dekan Nomor 326/UM/2020 tentang Implementasi Kesiapsiagaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Fakultas Kehutanan UGM, dengan ini Program Studi Kehutanan (S-1) memberlakukan beberapa Prosedur Pelaksanaan Pembelajaran sebagaimana dalam dokumen terlampir.
Hal-hal yang belum diatur dalam prosedur ini akan disampaikan kemudian dan apabila terdapat kekeliruan atau diperlukan penyesuaian maka akan dilakukan revisi seperlunya.
Demikian, semoga kesehatan dan keselamatan senantiasa tercurah untuk kita semua. Aamiin ya rabbal alamiin.
[advanced_iframe src=”http://s1.fkt.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1340/2020/08/RevFinal-PROSEDUR-PELAKSANAAN-PEMBELAJARAN-DALAM-UPAYA-KESIAPSIAGAAN-DAN-PENANGGULANGAN-PENYEBARAN-COVID.pdf” width=”100%” height=”600″]